Petaling-Bangka, 13 Oktober 2026 — Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penandatanganan kerja sama dengan enam desa di Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan berlangsung di Ruang Smartclass FDKI pada Selasa (13/10/2026) dan menjadi langkah untuk memperkuat hubungan kelembagaan serta membuka peluang kolaborasi antara fakultas dan pemerintah desa.
Kegiatan dihadiri Wakil Dekan FDKI Dr. Noblana Adib, M.Pd.I., M.A., Kasubbag Tata Usaha, Gugus Kendali Mutu (GKM) FDKI, GKM Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam (BKI), serta kepala desa/perwakilan dari enam desa. Wakil Dekan mewakili Dekan FDKI yang sedang melaksanakan tugas di luar daerah.
.jpeg)
Enam desa yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Desa Kurnia Jaya, Desa Bentaian Jaya, Desa Kelubi, Desa Air Madu, Desa Tanjung Kelumpang, dan Desa Simpang Renggiang. Acara diisi dengan penandatanganan kerja sama, diskusi singkat, tanya jawab, dan ramah tamah.
Dalam sambutannya, Dr. Noblana Adib berharap kerja sama antara FDKI dan pemerintah desa dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan fakultas. Kemitraan tersebut juga diharapkan membuka ruang bagi pelaksanaan program bersama yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung pengembangan kegiatan fakultas.
Para kepala desa menyampaikan terima kasih atas undangan dari FDKI serta menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut. Mereka menyatakan kesiapan untuk membantu menyosialisasikan program, visi, dan misi FDKI kepada masyarakat desa. Para perwakilan desa juga menyambut baik peluang kolaborasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat maupun bentuk kegiatan lain yang dapat direncanakan bersama.
Penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi dasar awal untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara FDKI dan pemerintah desa. Tahap berikutnya dapat diarahkan pada pembahasan bentuk kegiatan, jadwal pelaksanaan, serta pembagian tanggung jawab sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Melalui kemitraan ini, FDKI berharap hubungan dengan pemerintah desa tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat berlanjut menjadi kegiatan nyata yang mendukung kemajuan institusi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.