Dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan Program Studi di Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (SAS Babel), Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN SAS Babel melakukan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI), Rabu, 21/08/2024).
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam sangat mengharapkan pendampingan dan evaluasi yang maksimal terhadap program studi yang ada, agar dapat berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Kepala LPM menyampaikan bahwa tim auditor menjalankan tugas LPM sebagai fungsi evaluasi yang bersifat sumatif dan hal ini sudah diatur di dalam pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Agar pelaksanaan kegiatan audit ini dapat berjalan dengan baik, maka pengelola program studi perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang terkait.